Cari Blog Ini

Jumat, 06 Februari 2015

PKL DI FASILITAS UMUM

     PKL(Pedagang Kaki Lima) di fasilitas umum sangatlah mengganggu pengguna lalu lintas yang melewatinya karena dapat menyebabkan kemacetan. Selain itu,mereka sudah melanggar aturan dari pemerintah dan barang yang mereka jual menjadi tidak sehat.
     Seperti telah diatur dalam "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima" tetapi kebanyakan mereka mangabaikannya.
     Betul bahwa penjualan difasilitas umum tidaklah layak karena selain mengganggu pengguna jalan,mereka seenaknya mendirikan/berjualan tanpa izin(ilegal). Petugas aparat keamanan memanglah kejam untuk menggusur para pedagang kaki lima karena itu memang sudah tugasnya satpol pp sebagai aparat keamanan. Seperti sudah dikemukakan dalam Peraturan PP Nomor 6 tahun 2010 tentang Satpol PP pasal (1) "Satpol  PP  merupakan  bagian  perangkat  daerah  di  bidang penegakan  Perda,  ketertiban  umum  dan  ketenteraman masyarakat."
     Dengan demikan,jelaslah bahwa Pedagang Kaki Lima dilarang untuk berjualan difasilitas umum. Debu yang berterbangan dijalanan menjadi tidak sehat untuk makanan yang mereka jual dan menyebabkan kemacetan karena telah merebut hak orang untuk berjalan difasilitas umum. Hal ini sangatlah mengganggu orang lain.